Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrnas) Kabupaten Brebes membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan kantornya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Brebes, Eko Warsito mengatatakan, saat ini posko pengaruan THR surah dibuka. Di mana, posko tersebut diperuntukan bagi para tenaga kerja di Kabupaten Brebes terkait pengaduan penyaluran THR.
"Sebelumnya kita sudah koordinasikan dengan perusahaan yang ada di Brebes, penyaluran THR yakni H-7 jelang lebaran," ujarnya, Rabu (21/4).
Eko menjelaskan sesuai dengan ketentuan yang ada perusahaan wajib mengeluarkan THR secara penuh kepada karyawannya yang sudah bekerja beberapa tahun di perusahaannya. Jika nanti ada perusahaan yang tidak menyalurkan THR secara penuh, pihaknya akan langsung menindaklanjutinya.
"Kita nantinya akan melakukan monitoring ke lapangan. Jadi, para karyawan bisa mengadukan ke Posko THR jika ada masalah dalam penyalurannya," jelasnya.
Dia berharap, dengan adanya posko pengaduan THR ini bisa membantu karyawan dalam mendapatkan haknya. Selain itu, dirinya mengimbau kepada seluruh perusahaan bisa menyalurkan THR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yakni satu minggu sebelum lebaran.
"Semoga tahun ini sama seperti tahun sebelumnya penyaluran THR bisa sesuai dengan waktu yang ditentukan," pungkasnya. (ded/zul)