Konflik internal di tubuh Partai Demokrat belum juga reda. Bukan cuma soal KLB Deli Serdang, kader lain yang dipecat juga mengajukan gugatan pembatalan pemecatan ke Mahkamah Partai.
Mantan Ketua Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tegal Ayu Palaretin misalnya. Ia melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai Demokrat, Selasa (20/4).
Ayu juga menggugat AD/ART 2020. Alasannya, ada relevansinya dengan pemecatan tersebut.
"Agenda kami hari ini untuk mengajukan gugatan pembatalan pemecatan saya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal. Sekaligus mengajukan gugatan pembatalan AD/ART tahun 2020," kata Ayu dalam penjelasannya kepada wartawan.
Ayu yang didampingi tim kuasa hukumnya menilai proses pemecatan tersebut tidak jelas. Sebab, menurutnya, pemecatan itu dilakukan tanpa pemberitahuan ihwal kesalahan Ayu.
Tidak jelas alasan pemecatannya. Secara umum saja dikatakan melanggar kode etik. "Kode etik yang mana? Pemanggilan juga tidak pernah. Makanya saya ingin dipanggil untuk klarifikasi, tapi sampai sekarang tidak dipanggil," tegasnya.
Di tempat sama, Kuasa Hukum Ayu Palaretins, Rudi Heryandi mengatakan pemecatan itu diduga melanggar mekanisme partai. Menurutnya, sebelum pemecatan mestinya ada pemanggilan terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan di tingkat DPC.
"Tahapan-tahapannya kan sudah jelas mekanismenya, tiba-tiba ada surat pemecatan yang disampaikan oleh ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah. Lalu berikutnya keluarlah SK Plt (Pelaksana Tugas), tidak jelas juga alasan pemecatannya itu apa," tandasnya. (khf/zul/fin)