Jozeph Paul Zhang akhirnya ditetapkan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama. Jozeph Zhang ditetapkan sebagai tersangka menyusul dikeluarkannya daftar pencarian orang (DPO) oleh Polri kepada Interpol untuk memburu Jozeph Zhang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonformasi wartawan, Selasa (20/4), menyampaikan penyidik menjerat Jozeph Paul Zhang dengan UU ITE pasal 28 ayat 2 dan pasal penistaan agama 156a KUHP.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga penodaan agama yang ada di KUHP, dikenai UU ITE khususnya pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu pasal 156 huruf a," beber Rusdi.
Sangkaan pasal terhadap Jozeph Paul ini sama dengan yang disangkaan terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Saat itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam soal surat Al Maidah ayat 51.
Adapun bunyi pasal ialah; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sejauh ini, Rusdi menambahkan, Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementrian Luar Negeri dan instansi terkait termasuk Interpol untuk memburu Jozpeh Zhang yang dikabarkan berada di Jerman.
Tidak hanya itu, kata Rusdi, Bareskrim Polri juga telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. Hal ini dilakukan guna menemukan peristiwa pidana dalam video Jozeph yang mengaku sebagai nabi ke-26.