Pemerintah diminta mencabut paspor milik Sindy Paul Soerjomoeljono atau Jozeph Paul Zhang. Sebab Jozeph merupakan pelaku tindak pindana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Polri melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk segera mencabut paspor Jozeph Paul Zhang. Jozeph merupakan terduga pelaku penistaan agama Islam.
"Terduga pelaku berada di luar negeri sejak 2018. Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014," terang Arsul, Senin (19/4).
Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 25 aturan tersebut, jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.
Dikatakannya, dalam kasus dugaan penistaan agama, Jozeph bisa dijerat Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.
"Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Karena itu, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," ujarnya.
Dia pun meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Jozeph berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan.
"Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan, karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, sehingga paspornya secara fisik tidak dapat ditarik. Maka paspor tersebut dapat dicabut," ujarnya. (gw/zul/fin)