Tidak Lolos Uji Kompetensi, Pejabat Eselon Dua Terancam Diturunkan

Senin 19-04-2021,13:57 WIB

Pejabat eselon dua di lingkungan Pemkab Tegal terancam diturunkan jabatannya ke eselon yang lebih rendah. Hal itu jika mereka tidak lolos saat mengikuti uji kompetensi yang rencananya akan dimulai pada Rabu (21/4) mendatang.

Bupati Tegal Umi Azizah, Senin (19/4) mengatakan, Pemkab Tegal rencananya akan menggelar uji kompetensi terhadap 20 orang pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon dua. Tujuan 
uji kompetensi itu untuk menilai kemampuan para pejabat eselon dua. Sehingga pihaknya bisa mempertimbangkan seorang pejabat eselon dua untuk dipindahkan ke jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. 

Termasuk juga ke jabatan eselon yang lebih rendah jika memang dinilai tidak memenuhi standar.

"Prinsipnya, kita mendasari pada Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," tambahnya.

Uji kompetensi ini, lanjut Umi Azizah, merupakan kesempatan bagi para pejabat eselon dua dalam mengembangkan karirnya melalui proses mutasi. Diharapkan, pejabat yang mengikuti uji kompetensi ini bisa berpikir jauh ke depan. 

Peka pada perubahan di masyarakat dan mampu menangkap setiap peluang melalui rancangan inovasinya untuk menghasilkan lompatan besar yang bermuara pada kepuasan masyarakat.

"Jalani dan nikmati setiap prosesnya, bangun optimisme dan selalu mohon petunjuk dari Allah supaya diberikan kemampuan menjalankan tugas sebaik-baiknya sehingga bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara," ucapnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono menambahkan, uji kompetensi ini diikuti oleh pejabat eselon dua yang telah memenuhi syarat minimal menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama satu tahun sejak dilantik. 

Ketentuan tersebut mendasari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020.
SE itu membahas tentang Pelaksanaan Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Tegal Edi Budiyanto mengatakan, uji kompetensi ini dilaksanakan secara bertahap. Mulai dari uji kompetensi manajerial, sosial kultural hingga teknis. 

Untuk skema wawancara dilakukan jarak jauh. Yakni menggunakan aplikasi konferensi video. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. 

Untuk uji manajerial dan sosial kultural diselenggarakan Rabu (21/4) dan Kamis (22/4). Sedangkan uji teknis akan dilaksanakan hari Kamis (28/4) dan Jumat (29/4). (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait