Akan Diserahkan ke Negara, Aset TMII Ditaksir Senilai Rp20,5 Triliun

Sabtu 17-04-2021,09:40 WIB

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Sebelumnya, sejak 1977, penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK).

Kementerian Keuangan mencatat nilai asetnya mencapai Rp20,5 triliun.

“Di TMII itu ada enam tanah. Semuanya tercatat sebagai barang milik negara. Ada sertifikatnya. Sekarang nilainya Rp20,5 triliun. Itu tanahnya saja,” kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Encep Sudarwan dalam media briefing di Jakarta, Jumat (16/4).

Untuk detail aset TMII masih perlu dilakukan inventarisasi. Tujuannya untuk kepastian data yang valid. Karena itu, perlu pembentukan tim transisi yang beranggotakan DJKN, Kementerian Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya dan BPKP.

Tim transisi tersebut bertugas mengkaji keseluruhan yang ada di TMII. Seperti barang, bangunan, kerja sama dengan pihak swasta, hingga jumlah pegawai. “Kami akan mengecek barang apa saja yang ada. Bagaimana kerja sama dengan swasta, berapa lama, berapa jumlah pegawainya. Lalu, bagi hasilnya seperti apa. Nanti diaudit semua,” imbuh Encep.

Tanggung jawab tim transisi tersebut harus diselesaikan selama tiga bulan. Selanjutnya, dapat dilakukan serah terima antara Yayasan Harapan Kita kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengembalian pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini bertujuan agar pengelolaannya dapat dilakukan lebih baik. (rh/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait