Pemkot Tegal melalui Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu membatasi jam operasionalisasi tempat hiburan di Kota Bahari. Hal tersebut sebagai upaya menjaga kekhusuyukan dalam menjalankan ibadah di bulan yang penuh ampunan.
”Perlu dilakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan, yang tidak mengganggu saat masyarakat melakukan ibadah. Kami yakin sudah dirapatkan,” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin di Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Senin (12/4).
Habib Ali mengatakan, sementara untuk tempat hiburan seperti diskotek agar ditutup. Selain itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mendorong penindakan tegas untuk perjudian dan peredaran minuman keras yang masih marak.
Penegak hukum diharapkan bisa menindak perjudian dan peredaran minuman keras secara maksimal.
Sedangkan untuk rumah makan, Habib Ali mengimbau tidak mencolok dalam membuka outletnya. Hal ini dalam rangka menghormati orang yang sedang berpuasa.
”Sesuai imbauan Pemerintah Pusat, Salat Tawarih dapat berjamaah di masjid atau musala, dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku,” ujar Habib Ali.
DPRD Kota Tegal sendiri sudah siap menyambut Ramadan. Menurut Habib Ali, Gedung Lor menjadwalkan dilakukan pembacaan tartil Alquran yang akan disampaikan melalui pengeras suara.
“Pembacaan tartil Alquran setiap hari kerja dari pukul 08.30 sampai 09.00, melalui pengeras suara,” ungkap Koordinator Komisi I tersebut. (nam/fat/zul)