7 Hari Sebelum Idul Fitri, Wajib Lakukan Pembayaran THR, Ida Fauziah Keluarkan SE Baru

Senin 12-04-2021,14:50 WIB

Pemerintah telah memberikan dukungan kepada para pengusaha untuk bisa bertahan di masa pandemi Covid-19 selama setahun belakangan.

Karenanya, Menaker Ida Fauziah menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pekerja dan atau buruh yang merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari H (H-7) perayaan.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor: M/6/HK.04/IV/2021 yang ditandatangani menaker pada 12 April 2021.

Dalam jumpa pers siang ini, Ida Fauziah mengatakan, momentum Lebaran puasa tahun ini, pengusaha yang sudah mendapat efek bantuan pemerintah dan sekaligus perkembangan geliat ekonomi masyarakat yang sudah mulai perlahan pulih, harus bisa membayarkan THR secara penuh kepada pekerja dan atau buruhnya.

"Atas dasar itu saya sampaikan, THR Keagamaan merupakan pendanaan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya tiba," ujar Ida Fauziah dalam jumpa pers di Kantor Kemenaker, Jakarta Pusat, Senin (12/4).

"Untuk itu diperlukan komitmen untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja atau buruh," sambungnya dikutip dari RMOL.

Dalam hal ini, mantan anggota DPR dari Fraksi PKB tersebut turut meminta dukungan dari seluruh kepala daerah agar bisa mengawasi jalannya realisasi pembayaran THR oeh perusahaan-perusahaan di daerah.

"Dan (kepala daerah) mewajibkan pengusaha yang tidak mampu membayar THR (tepat waktu) melakukan dialog dengan buruh sampai mendapat kesepakatan kekeluargaan dengan itikad baik dengan perjanjian tertulis, dan melaporkan laporan keuangan secara transparan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," paparnya.

"Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayarkan THR kepada pekerja atau buruh sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," demikian Ida Fauziah menambahkan. (rmol.id/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait