Bansos Covid-19 Dikorupsi, KPK Tahan Bupati Aa Umbara Sutisna dan Anaknya

Jumat 09-04-2021,19:56 WIB

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat pada 2020 terus berkembang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa pada Jumat (9/4).

Umbara dan Andri dijebloskan ke sel setelah keduanya menjalani pemeriksaan. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 
 
“Melakukan penahanan kepada para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (9/4).

Umbara dan anaknya itu akan mendekam di tahanan sejak hari ini hingga Rabu (28/4).

Dikutip dari JPNN, Ghufron mengatakan, Umbara dikurung di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan Andri Wibawa ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Ghufron melanjutkan, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, kedua tersangka itu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat pada 2020.

Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna serta sang anak Andri Wibawa, yang merupakan pihak swasta yang ikut mengadakan program bansos Covid-19.

Selain itu, ada juga pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan. (jpnn/fajar/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait