Tampil di Publik, Moeldoko Malah Bahas TMII dan Singgung Kerugian Selama 44 Tahun

Jumat 09-04-2021,15:38 WIB

Bukan mengumumkan mundur dari jabatannya sebagai kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko ternyata mendapat perintah khusus dari Presiden Joko Widodo.

Siang ini, Moeldoko tampil untuk menyampaikan beberapa hal terkait dengan pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita, siang ini.

Moeldoko mengatakan, Yayasan Harapan Kita yang berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) 51/1977 yang ditandatangani Presien RI kedua Soeharto, sudah mengelola selama 44 tahun objek wisata milik negara tersebut.

Namun dalam proses pengelolaannya itulah yang membuat pemerintah Presiden Jokowi berkeputusan mengambilalih pengelolaannya dengan mengeluarkan Kepres 19/2021 tentang pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

"Sebagaimana kita tahu bahwa TMII itu melalui Kepres 51/1977, kurang lebih sudah dikelola 44 tahun, dan perlu saya sampaikan sampai saat ini kondisi TMII dalam pengelolaannya itu mengalami kerugian dari waktu ke waktu," ujar Moeldoko dalam jumpa pers di Lobi Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (9/4) dikutip dari RMOL.

Mantan Panglima TNI ini menyebutkan, Yayasan Harapan kita mensubsidi Rp40 miliar hingga Rp50 miliar. Namun katanya, tidak memberikan kontribusi kepada negara.

"Untuk itu Pak Mensesneg mulai 2016 telah melakukan pendampingan dan melihat lebih dalam tentang tata kelola TMII," terang Moeldoko.

Maka dari itu, pemerintah sebelum mengeluarkan Kepres 19/2021 meminta sejumlah lembaga untuk mengkaji tata kelola TMII yang selama ini diemban yayasan miliki keluarga Cendana tersebut.

"Dan terakhir ini beliau (Mensesneg Pratikno) meminta Fakultas Hukum UGM dan BPKP untuk melakukan asesment terhadap pengelolaan TMII," demikian Moeldoko menambahkan. (rmol.id/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait