Ingat! PNS di Kabupaten Brebes Dilarang Mudik saat Lebaran, Termasuk Kepala Dinas

Kamis 08-04-2021,16:40 WIB

BREBES- Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes Djoko Gunawan melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mudik Lebaran tahun ini. 

Hal itu sesuai dengan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

“Sesuai dengan SE MenPAN-RB, kami tidak mengizinkan (PNS) mudik pada 6 sampai 17 Mei mendatang,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (8/4).

Sekda menerangkan, SE dari MenPAN-RB berisikan larangan bagi PNS dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah dan atau mudik. Di mana, sistem larangan mudik yang akan diterapkan di Pemkab Brebes ini yakni pihaknya akan mengeluarkan surat edaran yang nantinya akan dibagikan ke sejumlah instansi yang ada di Kabupaten Brebes.

“Kemudian kita akan lakukan pengawasan langsung pada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan. Termasuk berjenjang, artinya kepala dinaspun akan kita awasi,” ungkapnya.

Djoko berharap, seluruh PNS wajib mengikuti arahan tersebut. Ditegaskannya, PNS yang nekat mudik atau bepergian ke luar daerah bisa kena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Jumlah PNS di lingkungan Pemkab Brebes yang berasal dari luar daerah ini tidak banyak. Dan kalaupun ada larangan mudik saya yakin mereka mematuhi. Seperti pada Liburan Paskah, begitu ada larangan ada larangan bepergian ke luar daerah, mereka memaklumi mematuhi,” pungkasnya. (ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait