Biadab! Pria di Brebes Ini Tega Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus

Rabu 07-04-2021,20:33 WIB

Seorang pria di Kabupaten Brebes harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak yang berkebutuhan khusus. 

Kepala Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes, Ipda Puji Haryati membenarkan terkait penangkapan seorang pria yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang masih di bawah umur. Pelaku tersebut bernama AK (58), warga Kecamatan Larangan. 

Dijelaskan Puji, awal mula kejadian tersebut berawal pada Kamis (11/2) lalu sekitar pukul 18.00 WIB, seorang saksi melaksanakan salat Maghrib. Saat bersamaan, korban main di ruang tengah rumah saksi. 

"Nah, setelah salat itu, saksi mendengar ada suara laki-laki di dalam rumahnya. Dan saat dilihat pelaku sedang melakukan kekerasan seksual terhadap korban," ujarnya. 

"Di saat yang bersamaan, karena pelaku terpergok oleh orang lain, pelaku akhirnya langsung pergi dari rumah saksi tanpa bicara apa-apa," lanjutnya. 

Akibat kejadian tersebut, saksi melaporkan ke orang lain dan pihak kepolisian. Berawal dari laporan itu, pihak kepolisian akhirnya menangkap pelaku pada Jumat (26/3) lalu. 

"Pelaku dikenakan Pasal 81 UU Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku ini terancam kurungan penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ucapnya. 

"Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Brebes untuk proses selanjutnya," pungkasnya. (ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait