Jual Diri, Mahasiswi Nyambi Jadi Muncikari, Korbannya Sudah Layani Begituan Sedikitnya 37 Tamu

Rabu 07-04-2021,13:49 WIB

Dugaan praktik prostitusi terbongkar di salah satu hotel berbintang di Mataram.

Dilansir dari Antara di Mataram mengatakan, terbongkarnya praktik prostitusi itu dilakukan dengan menangkap seorang perempuan berinisial CT, 25. Dia diduga berperan sebagai muncikari.

Petugas kepolisian di Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar dugaan praktik prostitusi di wilayah Kota Mataram tersebut.

”Dalam penangkapan di hotel itu, ada sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik prostitusi, antara lain alat kontrasepsi kondom, cairan pelumas, uang tunai, dan pakaian seksi berbagai jenis,” ujar Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB Ipda Baiq Dewi Yusnaini.

Dia menjelaskan, perempuan yang ditangkap itu CT, asal Jakarta Timur, masih berstatus mahasiswi jurusan keperawatan gigi di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Begitu juga dengan status mahasiswi untuk dua korban prostitusi berinisial DT, 24, dan ND, 24.

”Keduanya turut diamankan. Mereka merupakan perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur,” terang Baiq Dewi.

Hasil penyelidikan polisi, lanjut Baiq Dewi, CT diduga menjalankan praktik prostitusi dengan menyamar sebagai tamu hotel di Kota Mataram. Modusnya menginap di hotel, CT menawarkan dirinya bersama dua orang korban prostitusi kepada para pelanggan.

”Jadi dia (CT) ini maminya yang menyediakan diri dan juga korban untuk dapat diajak berhubungan badan. Modusnya dengan menyewa kamar, jadi tidak ada timbul kecurigaan pihak hotel,” ujar Baiq Dewi.

Selama lima hari beraktivitas di hotel tersebut, Baiq Dewi mengatakan, CT bersama dua korban prostitusi telah melayani sedikitnya 37 tamu.

”Penghasilannya selama lima hari itu dia dapatkan sampai Rp33 juta. Dalam sehari, satu orang bisa melayani lima pelanggan,” tutur Baiq Dewi.

Dia menjelaskan, untuk tarif yang ditawarkan, beragam tergantung dari waktu pelayanan yang diinginkan pelanggan. Tarifnya itu mulai dari Rp500 ribu hingga yang termahal Rp1,6 juta.

Pihak kepolisian kini masih melakukan pemeriksaan terhadap CT dan juga dua korban prostitusi. Namun dari terungkapnya kasus itu, CT yang diduga berperan sebagai muncikari terancam penjara satu tahun empat bulan sesuai yang diatur dalam pidana KUHP tentang prostitusi. (JPC/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait