Keberatan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Ferdinand Hutahaean: Alhamdulillah Kebenaran Akan Terbuka

Rabu 07-04-2021,07:40 WIB

Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean bersyukur begitu mengetahui eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (6/4) kemarin.

Ferdinand menyebut dengan putusan itu, publik nanti akan memahami alasan Rizieq Shihab ditahan. “Alhamdulillah. Saya senang dengan putusan sela ini agar publik nanti jadi paham mengapa Rizieq ditahan dan diadili. Kebenaran akan terbuka,” ucap Ferdinand di twitter-nya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa resmi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan.

“Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (6/4).

Majelis Hakim kemudian menetapkan perkara nomor 221 mengenai kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan akan dilangsungkan pada 12 April 2021.(dal/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait