Tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus unlawful killing alias pembunuhan di luar hukum Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.
Satu polisi diketahui sudah meninggal dunia, dan dua lainnya belum ditahan. Versi Mabes Polri, penahanan dapat dilakukan atas pertimbangan penyidik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri Jakarta, Selasa (6/4), mengatakan penahanan tersangka dapat dilakukan atas pertimbangan penyidik.
"Hingga saat ini memang belum ditahan. Kita akan melihat apakah nanti penahanan akan dilakukan oleh penyidik. Yang jelas, penahanan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan subjektif dan objektif dari penyidik. Penyidiklah yang akan mempertimbangkan," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Jakarta, Selasa (6/4).
Seperti diketahui, keputusan menaikkan status tiga tersangka dilakukan setelah tim melakukan gelar perkara pada Kamis (1/4) lalu. Dari tiga tersangka tersebut, satu polisi berinisial EPZ telah meninggal dunia.
Penyebabnya kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, 3 Januari lalu. Karenanya, proses penyidikannya pun dihentikan.
Rusdi menyebut tim penyidik sudah punya barang bukti permulaan yang cukup. Selain itu, ditambah bukti yang diberikan oleh Komnas HAM untuk menetapkan status tersangka. Namun, tidak disebutkan apa saja barang bukti yang kini sudah diperoleh penyidik.
Dua anggota Polda Metro Jaya yang jadi tersangka juga telah dibebastugaskan. Tujuannya untuk keperluan penyidikan. Mereka dijerat Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. (rh/zul/fin)