Eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan resmi ditolak hakim.
Pertimbangannya menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa resmi menolak eksepsi tersebut dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela.
“Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (6/4) dikutip dari Fin.
Majelis Hakim kemudian menetapkan perkara nomor 221 mengenai kerumunan Petamburan dengan terdakwa HRS dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan akan dilangsungkan pada 12 April 2021.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa ini menggelar sidang lanjutan HRS dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 untuk HRS dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020. (FIN/ima)