Didakwa Melakukan Penghasutan, Keberatan Habib Rizeq Ditolak Majelis Hakim

Selasa 06-04-2021,11:30 WIB

Eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab (HRS) ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (6/4) hari ini. karenanya, sidang perkara kasus kerumunan Petamburan Jakpus akan dilanjutkan ke pokok perkara sepekan ke depan.

“Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, Selasa (6/4).

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara kasus tersebut. Majelis hakim menilai alasan keberatan atau nota eksepsi yang diuraikan terdakwa bukan materi keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat 2 dan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Karenanya, menurut hakim, harus diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan.

“Selain itu, untuk mengetahui apakah terdakwa telah melakukan perbuatan ataupun tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan JPU maka harus memeriksa bukti-bukti di persidangan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, Selasa (6/4).

“Karena itu alasan keberatan yang dikemukakan terdakwa telah masuk tentang materi perkara,” ujarnya lagi.

Selain itu, hakim menilai dakwaan JPU yang disusun juga telah sesuai dengan KUHAP. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu kepada majelis hakim selama 7 hari ke depan untuk memanggil saksi-saksi dalam kasus ini.

Dalam sidang ini, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan prokes Covid-19.

Kerumunan terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman HRS di Petamburan.

Akibat perbuatannya, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis mulai UU Karantina Kesehatan hingga penghasutan atau KUHP. (pojoksatu/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait