Empat terduga teroris berinisial ZA, BS, AJ, dan HH digerebek di dua tempat, tepatnya di Condet, Jakarta Timur dan Cikarang, Bekasi Jawa Barat. Mereka ditangkap tak lama setelah aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Setelah keempatnya ditangkap, beberapa hari ini beredar video pengakuan keempat terduga teroris tersebut di media sosial (medsos). Dalam tayangan video itu mereka membuat pengakuan yang mengejutkan.
“Saya Bambang Setiono alias BS menjdi simpatisan FPI yang bergabung sejak awal Desember 2020,” kata Bambang dalam videonya.
Bambang sendiri merupakan teroris yang ditangkap di Condet, Jakarta Timur. Bambang mengaku, ia berencana akan meledakkan bom molotov di salah satu SPBU di Jakarta sebagai tuntutan agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan.
Rencana untuk meledakkan bom molotov tersebut merupakan perintah langsung dari Habib Husein Hasni di Condet. “Merencanakan penyerangan SPBU menggunakan bom molotof untuk menuntut bebasnya HRS. Mengatahui pembuatan bahan kaseel atas perintah Habib Husein Hasni di Condet,” ujarnya.
Hal senada juga yang disampaikan teroris Ahmad Junaidi alias AJ. Ia berencana akan meledakkan bom molotov di toko-toko orang China. Alasannya, karena Indonesia sekarang sudah dikuasai orang China.
“Saya Ahmad Junaidi, anggota simpatisan FPI. Sejak Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia,” ungkapnya. “Merencanakan aksi pelemparan bom ke pada orang China dan toko usaha China,” ujarnya.
Tak jauh beda juga yang disampaikan Zulaimi Agus, teroris yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Ia bertekat ingin menegakkan keadilan dengan caranya sendiri, karena melihat keadilan di negeri ini sudah tercabik-cabik.
“Saya bergabung dengan organisasi FPI sejak tahun 2019 sebagai wakabid FPI Bekasi. Saya merasa sudah tidak ada keadilan di negeri ini, saya ingin menegakkan keadilan dengan cara saya sendiri,” tegasnya.
Seperti dikatahui, Senin (29/3) pagi, polisi menangkap empat terduga teroris di Cikarang, Bekasi dan Condet, Jakarta Timur. Mereka antara lain berinisial ZA, BS, AJ, dan HH.
Keempat tersangka terancam dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU 5 Tahun 2018 tentang terorisme, dengan ancaman 15 tahun penjara. (pojoksatu/zul)