Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara yang dipimpin Moeldoko tetap tak mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum. Moeldoko tetap dianggap sebagai pimpinan Partai Demokrat, meski Kementerian Hukum dan HAM menolak mengakui.
"Bapak Moeldoko adalah ketua umum Partai Demokrat sekaligus sudah menjadi kader Partai Demokrat yang sudah dikukuhkan dan secara legal formil. Sudah dituangkan dalam akta notaris yang menjadi dokumen resmi negara," kata Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad dalam keterangannya, Minggu (4/4).
Ditegaskan Rahmad, KLB Deli Serdang, Sumatera Utara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada Kongres itu juga sudah melengserkan AHY dari tahta kepemimpinan Partai Demokrat.
Dikatakannya, penolakan pemerintah bukan akhir dari perjuangan. Pihaknya masih akan terus berjuang melegalkan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat.
"Proses lanjutannya adalah di pengadilan dan bisa sampai ke Mahkamah Agung. Apabila DPP Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko menang di Pengadilan sampai inkrah, maka DPP Partai Demokrat Pimpinan Pak Moeldoko lah yang resmi," katanya.
Terkait penggunaan nama Demokrat, ditegaskannya, bahwa pihaknya masih memiliki hak. Sebab, belum ada keputusan pengadilan yang melarang kubu Moeldoko membawa nama Demokrat.
"Selama belum ada keputusan inkrah lembaga peradilan, maka kedua belah pihak memiliki hak yang sama terhadap Partai Demokrat," tegasnya. (gw/zul/fin)