Tiga Napi Perempuan dan Seorang Laki-laki Joget TikTok dari Dalam Tahanan, Videonya Bikin Heboh dan Langsung V

Rabu 31-03-2021,12:25 WIB

Aksi tiga wanita dan seorang pria yang disebut-sebut direkan dari dalam Lapas Klas IIB Pariaman, Sumatera Barat mendadak viral di media sosial (medsos). Tak tanggung-tanggung tayangan yang diunggah pemilik akun Karantina Pariaman 23 Maret 19.05 WIB lalu itu berjumlah tiga video.

Dalam unggahannya, Karantina Pariaman meminta kepada Kepala Lapas Pariaman agar tidak tinggal diam dengan beredarnya video tersebut. “Begitu bebasnya di lapas karantina (sel wanita) bebas main HP dan begitu bebasnya laki-laki masuk di sel wanita Lapas Pariaman,” tulisnya.

Pemilik akun pun mempertanyakan bagaimana mungkin narapidana yang sedang menjalani hukuman di lapas malah bisa bebas menggunakan HP dan aktif di media sosial.

“Media sosial TikTok ini di lihat oleh semua orang seluruh dunia,” sambungnya.

Karena itu, ia memperingatkan kepada Kalapas Pariaman agar meningak tegas para napi yang ada di dalam video tersebut. “Kalau tidak kami sebagai masyarakat akan melanjuti kasus video mesum ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam unggahan itu, ada tiga video TikTok yang diunggah Karantina Pariaman melalui media sosialnya. Di video pertama, menunjukkan dua napi wanita yang berjoget-joget dengan iringan musik di depan kamera HP. 

Sedangkan seorang napi pria yang awalnya tidur-tiduran seperti tengah memainkan HP. Napi pria itu lalu duduk ditemani seorang napi wanita lainnya dan ikut berjoget mengikuti irama musik.

Sedangkan di video kedua, terlihat empat napi wanita tengah berkumpul lalu kemudian berjoget bersama. Sementara di video ketiga, terlihat para napi yang ada di video pertama.

Bedanya, tiga napi wanita dan satu napi pria itu kini dalam posisi berdiri dan berjoget bersama dengan cukup heboh. Dikonfirmasi, Kalapas Kelas II B Kota Pariaman, Eddy Junaidi membenarkan video viral tersebut direkam di lapas yang dipimpinnya.

Mereka yang ada dalam video tersebut adalah DR dan GM yang merupakan narapidana kasus narkotika. Sementara DK, narapidana pria dalam video, juga tersangkut kasus narkotika, lalu AJ yang tersangkut kasus perlindungan anak.

“Keempatnya sudah kami panggil dan mereka mengakui video tersebut diambil pada 2020 lalu,” tutur Edy dikutip dari Pandek (jaringan PojokSatu.id), Rabu (31/3).

Dalam pengakuannya, para napi itu tidak mengetahui siapa yang menyebarkan ketiga video dimaksud. “Sebab seluruh ponsel milik mereka sudah disita pada saat razia,” sambungnya.

Pihaknya sendiri sudah rutin menggelar razia ponsel setiap minggunya. Setiap ponsel yang disita langsung dimusnahkan sehingga tidak diketahui siapa yang merekam dan menyebarkan video tersebut.

Eddy mengungkap, tiga wanita dan satu pria dalma video itu sebelumnya juga telah mendapatkan sanksi karena kepemilikan ponsel. Karena kembali kedapatan memiliki ponsel, Edy memastikan ketiganya akan kembali pula mendapatkan sanksi.

“Mereka sudah diberi sanksi,” kata Eddy.

Tags :
Kategori :

Terkait