Pengosongan Rusunawa Batal, Ketua DPRD Kota Tegal Minta Pemkot Tegal Berlaku Adil

Rabu 31-03-2021,10:20 WIB

Pemkot Tegal didesak untuk menangguhkan rencana pengosongan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang habis masa huninya. Alasannya, peraturan daerah (perda) maupun peraturan di atasnya tidak mencantumkan batasan masa sewa.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengatakan dalam Perwalkot 17/2013 Pasal 16 disebutkan tentang batasan masa sewa paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode. Itu yang kemudian menjadi dasar pengelola menerbitkan intruksi pengosongan kepada penghuni yang dinilai telah melebihi batas waktu sewanya.

"Namun, dalam Undang-undang maupun Peraturan Menteri PUPR maupun Perda, tidak mengatur adanya pembatasan masa sewa. Artinya, sepanjang penghuni masih layak disebut MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dan terbukti belum mampu memiliki tempat tinggal sendiri, maka pemerintah harus memberikan kelonggaran waktu sampai penghuni bisa memiliki tempat tinggal sendiri," katanya.

Menurut Kusnendro, batasan masa sewa yang termaktub dalam pasal 16 Perwalkot Tegal dinilai belum memenuhi unsur keadilan. Selain itu juga bertolak belakang dengan aturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga masih perlu dikaji kembali.

"Setiap kebijakan yang diterbitkan Pemkot Tegal terkait pengelolaan rusunawa harus benar-benar memuat unsur berkeadilan sosial yang tinggi," jelasnya.

Karenanya, kata Kusnendro, dia meminta Pemkot Tegal menangguhkan rencana pengosongan paksa sejumlah unit yang dihuni warga 31 Maret hari ini. Menurutnya, Wali Kota Tegal Dedy Yon bisa merevisi Perwalkot No.17 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rusunawa yang menjadi landasan perjanjian sewa.

"Mudah saja Bagian Hukum dan Disperkim duduk bersama untuk menyusun revisi Perwal di hadapan wali kota. Artinya agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memang belum mampu masih bisa menghuni rusunawa," jelasnya.

Kusnendro menegaskan Dewan mengecam segala tindakan arogansi demi terlaksananya program kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dia meminta pihak pengelola dan dinas terkait untuk lebih mengedepankan upaya persuasif yang menjamin terciptanya kondusifitas di masyarakat.
 
"Saya juga meminta Pemkot Tegal melalui dinas terkait untuk melakukan evaluasi berkala dan inventarisir secara rinci terhadap para penghuni dan calon penghuni rusunawa dalam kaitan kriteria sebagai syarat penyewa rusunawa," ujarnya.

Kusnendro berhatap agar Pemkot Tegal bisa berlaku adil. Jika kepada penghuni rusunawa gelombang pertama memberikan dispensasi masa perpanjangan delapan bulan ditambah dua bulan dengan alasan masa pandemi Covid 19, terhadap penghuni rusunawa gelombang kedua ini pun hendaknya memberikan dispensasi perpanjangan.

"Hingga benar-benar mampu memiliki rumah atau kontrakan secara mandiri, apalagi saat pandemi Covid-19,"ujarnya. 

DPRD, kata Kusnendro, juga mencermati substansi dari Pasal 6 ayat 3 Perda Kota Tegal 1/2013. Disana disebutkan setelah penghuni mengalami peningkatan ekonomi membaik, maka dengan sendirinya wajib melepaskan haknya sebagai penghuni. 

"Artinya, di dalam Perda tidak disebutkan soal pembatasan masa sewa," tegasnya. 

Kepala Disperkim Kota Tegal Eko Setyawan saat dihubungi salah satu awak media mengatakan sesuai kebijakan Wali Kota, pengosongan unit rusunawa tidak jadi dilakukan 31 Maret, tapi diiundur setelah Lebaran. 

"Kemungkin akhir Mei atau awal Juni," ujarnya. (muj/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait