Tergiur Keuntungan Rp50 Ribu, Pemuda di Tegal Jadi Pengepul Judi Online di Warkop

Senin 29-03-2021,19:02 WIB

Jajaran Satresktrim Polres Tegal Kota terpaksa membekuk AR (25) warga Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Pasalnya, dirinya diduga menjadi pengepul judi online ternama.

Wakapolres Tegal Kota Kompol Ahmadi saat menggelar pers rilis Senin (29/3) siang mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya praktik judi online di salah satu warung kopi (warkop), pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas mendapati pelaku tengah berada di lokasi yang dimaksud.

"Saat didatangi petugas, pelaku mengaku telah menerima uang dari orang lain untuk dipasangkan di akun togel online miliknya," katanya.

Menurut Ahmadi, selanjutnya pelaku beserta sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp100 ribu dan sebuah HP langsung dibawa ke Mapolres Tegal Kota untuk kepentingan penyelidikan. Hingga kemudian, diketahui pelaku telah menjalankan aksinya selama sekitar sebulan dan uang tunai yang diterima dari pemasang sebesar Rp600 ribu. Sementara yang sudah dipasangkan Rp436 ribu.

"Modus yang digunakan yakni menerima pasangan berupa uang pasangan atau angka taruhan. Selanjutnya oleh tersangka, dipasangkan kembali oleh tersangka ke akun judi online miliknya," tandasnya.

Menurut Ahmadi, dari pasangan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan dari pemasang sebesar Rp50 ribu. Apabila angka taruhan tembus atau menang, maka tersangka akan mendapatkan uang tambahan atau bonus dari pemenang.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP," pungkasnya. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait