Pemerintah memastikan akan memperketat pengamanan tempat ibadah paska ledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3). Terlebih jelang perayaan Paskah dan menghadapi bulan Ramadan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan tekah memerintahkan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, meningkatkan pengamanan di rumah-rumah ibadah.
"Pemerintah juga sudah meminta kepada Polri dan TNI (Tentara Nasional Indonesia) untuk meningkatkan pengamanan di rumah-rumah ibadah dan di pusat-pusat keramaian di berbagai wilayah di seluruh Indonesia," katanya saat jumpa pers, Minggu (28/3).
Meski demikian dia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh aksi teror di Makassar itu.
Dikatakannya, para pelaku sengaja melakukan aksi teror demi menciptakan kegaduhan dan menebar ketakutan di tengah masyarakat. Karenanya, diharapkan para tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemimpin-pemimpin kelompok masyarakat adat untuk turut serta menenangkan masyarakat.
"Mari kita jaga persatuan sebab terorisme adalah musuh semua agama," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengatakan insiden itu merupakan aksi teror sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Ini menurut UU tersebut adalah kejahatan yang serius, yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, nilai-nilai kemanusiaan, dan kehidupan masyarakat," kata Mahfud.
Ia menyebut aksi tersebut tidak terkait dengan agama apa pun. "Ini adalah teror," tegasnya.
Karenanya, aparat penegak hukum akan hati-hati dan bekerja sesuai prosedur dalam mengungkapnya.
"Tadi saya sudah melakukan koordinasi dan kontak langsung dengan kepala BIN (Badan Intelijen Negara), kapolri (kepala kepolisian RI), kepala BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), pimpinan TNI (Tentara Nasional Indonesia), kemudian kapolda (kepala kepolisian daerah Sulawesi Selatan) dan kepala Densus (Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri)," katanya.
Mahfud meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan.
"Kami mohon pemakluman masyarakat. Artinya, masyarakat harus maklum jika aparat penegak hukum atau lembaga-lembaga yang ditugaskan menghadapi masalah terorisme ini harus berhati-hati karena memang menangani terorisme itu harus benar-benar berhati-hari. Jadi, masyarakat tidak usah terburu-buru, (menanyakan) kok belum diumumkan, ditangkap, dan sebagainya," katanya.
Ia menerangkan sikap hati-hati itu wajib dipraktikkan para aparat penegak hukum karena mereka berbeda dengan para pelaku teror.
"Teroris dan aparat itu berbeda. Teroris melakukan serangan tanpa aturan hukum. Dia mudah saja menyerang, (sementara) aparat ada aturannya, tidak boleh sembarang menangkap dan mengumumkan (pelaku), karena jika tiba-tiba salah yang jadi korban adalah yang bersangkutan dan keluarganya. Korban bisa saja diisolasi oleh masyarakat. Oleh karena itu, (aparat) tidak bisa salah tangkap dan tidak bisa asal tuduh," jelasnya.