Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) mengaku senang atas penahanan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersebut ternyata telah ditunggunya sejak lima tahun lalu.
RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada Desember 2015. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya heran belum ditahan.
“Saya senang sekali setelah lima tahun menunggu ya. Di mana saya diperiksa tiga kali, sebenarnya gak ada artinya apa-apa pemeriksaan itu. Hari saya ditahan. Jadi supaya jelas statusnya ya,” ujar RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/3).
RJ Lino akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan. Ia bakal ditahan sejak 26 Maret 2020 hingga 13 April 2021.
Namun sebelumnya, RJ Lino bakal terlebih dulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC guna mencegah penularan Covid-19.
“KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumunkan RJL sebagai tersangka pada bulan Desember 2015,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (26/3).
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sedikitnya 74 saksi dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini.
RJ Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China Wuxi HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) dalam pengadaan tiga unit QCC dengan spesifikasi single lift untuk cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, pada PT Pelindo II.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (gw/riz/zul/fin)