Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. (gw/zul/fin)
Polisi Terlapor Penembakan Enam Laskar FPI yang Meninggal Kecelakaan Berpangkat Perwira
Sabtu 27-03-2021,05:40 WIB
Kategori :