Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. (gw/zul/fin)
Mudik Dilarang Lagi, NU: Keselamatan Warga Mandat Konstitusi, Tak Bisa Ditawar
Sabtu 27-03-2021,05:20 WIB
Kategori :