Menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pusat terkait pemberian insentif nakes penanganan Covid-19 yang semula ditanggung APBN kini dibebankan ke daerah, Pemkab Brebes sedang mengupayakan agar masuk dalam anggaran refokusing penanganan Covid-19 tahun 2021. Pasalnya, untuk insentif nakes Pemkab Brebes membutuhkan anggaran sekitar Rp75 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes Djoko Gunawan mengatakan, hasil koordinasi dengan instansi terkait untuk insentif nakes di Brebes membutuhkan Rp75 miliar. Anggaran itu meliputi tunggakan insentif nakes dari bulan Agustus hingga Desember tahun 2020 sebesar Rp32 miliar.
Tunggakan itu semula menjadi tanggung jawab APBN, tetapi dengan munculnya SE Kemenkes saat ini dibebankan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) daerah. Kemudian, insentif nakes untuk tahun 2021 berjalan, mulai bulan Januari, nilainya berkisar Rp43 miliar.
"Terkait hal itu (insentif nakes) memang dibebankan ke daerah. Karenanya, kami sedang merumuskan dengan tim anggaran daerah. Kami mengupayakan tetap bisa dicairkan dengan dimasukkan ke dalam anggaran refokusing," ujarnya.
Meski mengupayakan, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan nominalnya berapa. Hal itu karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
"Kemungkinan dari total Rp75 miliar ini, tidak bisa seluruhnya tetapi bertahap," ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan terkait insentif nakes. Dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, Pemkab Brebes juga diwajibkan melakukan refokusing anggaran. Terlebih, jatah DAU dari pusat juga dipangkas mencapai Rp41 miliar. Sedangkan untuk refokusing APBD harus dilakukan dengan besaran minimal 8 persen, yang disiapkan untuk penanganan Covid-19.
"Jadi belum bisa dipastikan dicairkan secara penuh. Ini melihat kemampuan anggaran dari daerah," tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, meski hingga kini para nakes belum menerima insentif seperti yang dijanjikan pemerintah, tetapi diharapkan tetap profesional dan optimistis dalam memberikan pelayanan kesehatan. Terkait teknis pencairan insentif, pihaknya masih diupayakan sehingga nakes diminta bersabar.
"Kami akan terus mengupayakan insentif ini bisa segera dicairkan. Jadi, kami harap para nakes tetap bekerja profesional seperti biasanya," tukasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dr Sartono mengatakan, pihaknya sudah melaporkan secara detail terkait tunggakan insentif bagi nakes. Jumlahnya berkisar 2000 nakes dengan total anggaran mencapai Rp32 miliar. Alokasi itu, belum termasuk akumulasi insentif untuk tahun berjalan di 2021.
"Sambil menunggu penghitungan, kami pastikan setiap nakes tetap bekerja profesional seperti biasa. Apalagi, setiap bulan audah menerima gaji, insentif ini anggaplah sebagai bonus," singkatnya. (ded/ima)