Belum lama mengamankan penjual togel di Banjardawa, Satreskrim Polres Pemalang kembali menangkap penjual nomer perjudian tersebut.
Tersangka kali ini adalah seorang pria berinisial S (49). Dia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bantarbolang.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait permainan judi togel oleh tersangka S di rumahnya yang berada di Bantarbolang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Jumat (26/3).
Menurut Ronny, saat digerebek di rumahnya, personel Satreskrim melihat langsung aktivitas permainan judi togel yang dilakukan tersangka sehingga tidak dapat berkelit.
“Tersangka beserta barang bukti kemudian langsung kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kapolres meminta masyarakat segera memberikan informasi pada petugas kepolisian bila melihat aktivitas judi togel di wilayah Kabupaten Pemalang.
“Kami imbau agar masyarakat melaporkan segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan untuk diproses secara hukum," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka S dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (sul/ima)