Seorang anggota polisi, terlapor kasus unlawful killing penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia, karena kecelakaan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya, terlapor kasus "unlawful killing" telah meninggal dunia karena kecelakaan.
"Iya betul," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).
Sayangnya, Argo tak menjelaskan kecelakaan yang dialaminya. Argo juga tak menyebutkan, kapan kecelakaan tersebut terjadi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan informasi meninggalnya satu anggota polisi berstatus terlapor tersebut, saat proses gelar perkara.
"Informasi yang saya terima saat gelar salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan," katanya.
Seoerti halnya Argo, Agus juga tidak menjelaskan lebih lanjut soal informasi kecelakaan yang dialami anggota Polri tersebut. "Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya," katanya.
Diketahui, tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM "unlawful killing" terhadap empat anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Polri telah menaikkan status perkara "unlawful killing" dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3). Sejak dinaikkan statusnya, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Pada 8 Januari, Komnas HAM melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.
Menurut anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, penembakan enam laskar merupakan "unlawful killing", sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian. (gw/zul/fin)