Mediasi Buntu, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Institusi TNI oleh Ketum GNPK RI Berlanjut

Kamis 25-03-2021,19:47 WIB

TEGAL - Kasus dugaan pencemaran nama baik institusi TNI dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan ketua umum GNPK RI bakal dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Hal itu menyusul buntunya mediasi yang difasilitasi jajaran Polres Tegal Kota pada Kamis (25/3) siang.

Dalam mediasi yang berlangsung secara tertutup itu, terlapor yakni Ketua Umum GNPK RI Basri Budi Utomo enggan menyampaikan permohonan maaf karena tidak merasa mencemarkan nama baik Institusi TNI. Sementara pelapor Dandim 0712/Tegal Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar berharap kasus itu tetap dilanjutkan lantaran tidak adanya permintaan maaf itu.

Ditemui usai mediasi, Dandim 0712/Tegal Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Tegal Kota yang telah mendewasakan proses hukum dengan melakukan mediasi antara terlapor dan pelopor. 

Dalam mediasi itu, dirinya menyampaikan jika institusi yang dipimpinnya merasa dicemarkan oleh postingan terlapor dalam media sosial Facebook.

"Unggahan itulah yang membuat institusi saya tercemar nama baiknya. Sehingga unggahan itu yang kita laporkan kepada kepolisian," katanya.

Namun, kata dandim, dari pihak terlapor tidak menyampaikan permohonan maaf atau menyesalinya. Sehingga, pihaknya menyerahkan kelanjutan kasus itu kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tegal Kota.

Dandim menambahkan, pihaknya merasa terfasilitasi dengan baik oleh Polres Tegal Kota selaku mediator. Bahkan kapolres sebagai atasan penyidik langsung turun tangan memimpin jalannya mediasi.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, proses mediasi dilakukan karena adanya atensi dari pimpinan pusat, terkait kasus ITE yang diduga mengandung pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE serta di dalamnya ada Pasal 207. Intinya, semua merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP. 

"Ada kebijakan dari Polri agar kasus-kasus itu diharapkan ada penyelesaian melalui keadilan restorasi. Tadi memang ada proses mediasi untuk mencari hal-hal yang bisa diselesaikan secara musyawarah sehingga tidak semuanya berakhirnya di pengadilan," tegasnya.

Menurut kapolres, proses mediasi dihadiri pihak pelapor dan terlapor. Namun tidak ada titik temu, sehingga kasus akan tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang ada.

"Saat ini dalam proses penyelidikan karena mediasi buntu, maka akan dilanjutkan sesuai ketentuan. Nantinya, kita ada pemenuhan alat bukti. Sehingga bisa ditingkatkan ke penyidikan kalau memang memenuhi unsur," jelasnya.

Menurut kapolres, dalam waktu dekat akan ada gelar perkara untuk mengetahui apakah akan dilanjutkan ke penyidikan atau tidak. Jika nanti dilanjutkan, maka akan diteruskan pada proses pemberkasan sampai penelitian berkas oleh kejaksaan. 

"Apakah nanti dari jaksa terpenuhi unsur atau tidak. Kalau sudah P21 maka akan bergulir ke jenjang berikutnya," jelasnya.

Sementara, Basri Budi Utomo menegaskan sebagai terlapor, dia mempertanyakan kepada pelapor alasan menganggap dirinya telah mencemarkan nama baik TNI. 

"Saya tidak mencemarkan nama institusi. Saya melaporkan Sutan sebagai penyelenggara negara bukan kapasitas pribadi," katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait