Akan Dijemput Paksa Polisi, Pembeli Pulau LantigiangSiapkan Praperadilan

Kamis 25-03-2021,08:00 WIB

Tersangka pembeli lahan Pulau Lantigiang di Desa Jinato Kecamatan Taka Bonerate, Asdianti Baso akan mengajukan praperadilan. Hal itu dilakukan karena polisi dinilai sewenang-wenang dalam melakukan penanganan perkaranya.

Kuasa hukum Asdianti, Zainuddin mengungkap, kesewenang-wenangan polisi itu terlihat dari penetapan tersangka terhadap kliennya. Padahal, dia hanya membeli lahan di atas pulau tersebut.

"Kalau klien saya beli narkoba itu memang salah, tetapi dia (Asdianti, red) hanya beli tanah, masa dia ditetapkan tersangka," jelasnya, Rabu (24/3).

Selain itu, pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP tentang menempatkan keterangan palsu di atas akta otentik yang disangkakan kepada Asdianti dinilai tidak tepat. Sebab, surat keterangan kepala desa bukan akta otentik.

Menurutnya, akta otentik itu hanya bisa dikeluarkan oleh akta notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Bukan hanya itu, kejanggalan lainnya adalah tidak ditetapkannya Syamsul Alam sebagai tersangka. Padahal dia pengklaim dan penjual lahan.

"Justru pembeli dan pengurus yang ditersangkakan, penjual tidak, kenapa bisa seperti itu, ini sewenang-wenang," jelasnya.

Karenanya, pihaknya tengah menyiapkan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Selayar. Dia pun menanggapi santai terkait rencana penyidik untuk menjemput paksa Direktur Utama PT Selayar Mandiri Utama itu, karena dianggap tidak kooperatif.

"Kita tidak bisa larang, silakan saja jemput paksa, tapi kami akan mengajukan praperadilan, kita akan ketemu di pengadilan," tambahnya.

Asdianti sendiri sampai saat ini masih berada di Dubai. Dia tidak memenuhi pemanggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan, setelah ditetapkan tersangka.

Upaya jemput paksa pun tengah diagendakan. "Pemanggilan keduanya akan disertai penjemputan paksa untuk membawa yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan. (sir/ham/zul)
 

Tags :
Kategori :

Terkait