Puluhan kamera pengawas dari Dinas Perhubungan dan Polres Tegal Kota siap merekam pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor untuk kemudian mendapatkan surat tilang. Ada beberapa pelanggaran yang nantinya akan menjadi target pemberlakukan tilang elektronik.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan dalam pemberlakuan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk membenahi sarana pra sarana di sejumlah titik jalan. Sehingga, jangan sampai dilakukan penindakan tapi sarana prasarana masih belum jelas.
"Seperti marka ada yang sudah hilang garisnya karena hujan. Jadi kita berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan," katanya.
Menurut Rita, ada beberapa jenis pelanggaran yang akan dilakukan penindakan tilang. Itu seperti diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelanggaran itu, di antaranya melanggar rambu, marka, batas kecepatan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL), tidak memakai sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel saat berkendara," jelasnya.
Rita menambahkan sosialisasi akan terus dilakukan kepada masyarakat. Sehingga, kesadaran untuk tertib berlalu lintas semakin bertambah.
"Kita lakukan skala prioritas mana yang kita tindak. Sambil berjalan di situ juga ada sosialisasi dengan memberdayakan semua komponen yang ada," tandasnya.
Bahkan, imbuh Rita, Bhabinkamtibmas pun akan dibekali dengan pengetahuan dan media. Sehingga mereka turut memahamkan masyarakat terkait penerapan ETLE. (muj/zul)