Bersamaan dengan sejumlah daerah lain, jajaran Polres Tegal Kota mulai menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada Selasa (23/3) siang. Nantinya ada 22 kamera pengawas yang ditempatkan di sejumlah titik yang akan merekam para pelanggar lalu lintas (lalin).
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, ETLE itu merupakan satu sarana baru untuk melakukan penindakan secara elektronik pelanggar. Dengan itu, meski tidak ada petugas di lapangan, mereka yang melanggar akan terekam CCTV untuk kemudian ditindak.
"Pengendara yang kedapatan melanggar akan terpantau CCTV. Sehingga bisa ditindak meskipun tidak ada petugas di lapangan," ujarnya.
Teknisnya, kata Rita, saat ada pengendara yang melanggar maka akan direkam menggunakan CCTV. Selanjutnya, dokumentasi dan bukti tilang akan dikirim ke rumah pemilik kendaraan.
"Nantinya ada 22 kamera pengawas yang tersebar. Sebanyak 18 titik CCTV dari dishub dan polres ada empat titik," tegasnya. (muj/ima)