Jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota akhirnya meminta keterangan Ketua Umum GNPK RI Basri Budi Utomo, Senin (22/3) siang. Basri hadir memenuhi panggilan kedua penyidik atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik institusi Kodim 0712/Tegal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan saat ini kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Karenanya, pihaknya memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
"Dalam penyelidikan ini ada fase klarifikasi. Sehingga kita undang untuk melihat itikad baiknya. Alhamdulillah hadir, sebagai warga negara yang baik tentu dia wajib hadir," katanya.
Menurut Kapolres, dalam penanganan pidana ITE, pencemaran nama baik, dan hoaks, harus ada upaya mediasi yang dilakukan. Karenanya, dalam tingkat penyelidikan ini nanti kedua belah pihak akan diundang.
"Nanti kita undang keduanya untuk mediasi. Sepakat atau tidak itu terserah kedua belah pihak. Kapasitas kita hanya sebagai mediator," ujarnya.
Menurut Kapolres, kalau nanti tidak terjadi kesepakatan dan naik penyidikan, akan kembali dilakukan mediasi. Sehingga, harapannya tidak berlanjut ke proses hukum.
"Namun, kalau tidak terjadi kesepakatan lagi, akan tetap pemberkasan dan diserahkan ke Kejaksaan, nantinya akan dimediasi lagi. Kalau tidak sepakat juga dilanjutkan ke pengadilan dan tetap ada ruang mediasi," ujarnya.
Kapolres menegaskan, dalam perkara pidana itu atensinya tidak dilakukan penahanan. Namun, itu juga melihat kondisi di lapangan. (muj/ima)