Polda Metro Jaya mengamankan 43 orang pekerja seks komersil (PSK) di Hotel Alona milik Cynthiara Alona. Sebanyak 15 di antaranya adalah PSK di bawah umur dengan kisaran usia 14-16 tahun.
"Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur yang rata-rata 14, 15, 16 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3).
Dikatakan Yusri, untuk merekrut para PSK di bawah umur, para muncikari melakukannya dengan cara memacari dan mengiming-imingi pekerjaan. "Bagaimana cara merekrutnya? Ada yang dipacari, ada yang ditawari pekerjaan sehingga korban di bawah umur ini mau melakukan," jelasnya.
Yusri mengatakan ke-15 anak tersebut telah dititipkan ke P2TP2A dan Penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologi dan pemulihan trauma (trauma healing).
Dalam kasus prostitusi online ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya artis Cynthiara Alona. Artis yang sering menjadi model majalah dewasa ini memiliki peran sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya.
"Saudari CCA pemilik hotel. CCA adalah salah satu publik figur yang mungkin teman-teman sudah tahu semuanya, dia adalah pemilik hotel langsung. Nama hotelnya nama belakang tersangka ini," kata Yusri.
Sedangkan tersangka kedua adalah DA yang berperan sebagai muncikari dan AA atas perannya sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi.
Dijelaskan Yusri, motif yang digunakan para tersangka dalam beraksi karena masalah ekonomi. Hotel menjadi sepi karena pandemi COVID-19.
"Motifnya karena COVID-19, penghuni cukup sepi sehingga ada peluang agar operasional berjalan, ini yang terjadi, dengan menerima kasus-kasus perbuatan cabul di hotelnya, sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan," ungkapnya.
Modus operandi bisnis prostitusi tersebut adalah menawarkan layanan PSK di bawah umur secara daring dengan menggunakan aplikasi MiChat.
Prostitusi daring ini mematok tarif mulai dari Rp400 ribu hingga Rp1 juta, uang tersebut kemudian dibagi secara merata, mulai dari joki, pemilik hotel, hingga kepada korbannya.
"Tarifnya melalui Michat Rp400-1 juta, dari sana dibagi-bagi, ada yang Rp50 ribu, Rp100 ribu, hotelnya berapa, sampai korban menerima berapa," kata Yusri.
Ketiga tersangka ini telah resmi ditahan oleh Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah dengan UU Nomor 88 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Diketahui, Polda Metro Jaya pada Selasa (16/3) sekitar pukul 23.30 WIB menggerebek Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, lantaran diduga telah menyediakan layanan prostitusi.
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan total 43 orang. Tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. (gw/zul/fin)