Gara-gara berkomentar tentang putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokow) yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di akun instagramnya, pemuda di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, AM, ditankap polisi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan AM telah dibebaskan setelah diberikan edukasi. AM kemudian langsung meminta maaf dan menghapus postingannya di media sosial Instagram dengan nama akun @arkham_87.
"Setelah diedukasi terhadap pemilik akun untuk segera menghapus postingannya. Maka yang bersangkutan menyadari atas kesalahannya dan meminta maaf," tuturnya.
Dikatakannya, AM sempat diamankan setelah membuat postingan ujaran kebencian dan hoaks terhadap Wali Kota Solo dan terdeteksi oleh virtual police.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuat postingan bernada SARA atau konten negatif yang dinilai bisa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Polres Surakarta hanya mengingatkan apabila ada postingan atau konten negatif. Sehingga seluruh netizen tidak melanggar undang-undang ITE dan bijak dalam bermedia sosial," katanya.
Diketahui, Tim Virtual Police Polresta Surakarta menangkap warga Slawi, AM yang menulis komentar di unggahan akun Instagram @garudaevolution. AM mengomentari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang meminta semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo.
Komentar AM itu dinilai bermuatan hoaks terkait Gibran. (gw/zul)