Terancam Diusir Karena Perpanjangan Masa Huni Bakal Habis, Warga Rusun Wadul ke Dewan

Selasa 16-03-2021,20:58 WIB

Setelah diperpanjang beberapa kali oleh wali kota Tegal, warga rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang berada di Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat kini mulai resah. Pasalnya, perpanjangan masa sewa akan berakhir pada 31 Maret 2021 nanti.

Karenanya, mereka menemui pimpinan dan anggota DPRD Kota Tegal pada Selasa (16/3) siang. Mereka berharap, dewan mendorong pemkot agar tidak melakukan pengusiran paksa setelah masa perpanjangan berakhir.

Di hadapan ketua dan anggota Komisi III DPRD, Koordinator warga Agus Subekti mengatakan, ada 42 penghuni yang masa huninya habis pada akhir Maret ini. Karenanya, mereka merasa khawatir akan diusir. Padahal hampir semua warga masih terkendala ekonomi.

"Apalagi masa pandemi Covid-19 ini sebagian besar warga berkurang drastis penghasilannya," katanya.

Karenanya, kata Agus, warga berharap agar dewan bisa menjembatani dengan pihak Pemkot Tegal sebagai pengelola. Menurutnya, sebenarnya masa sewa berakhir pada 31 Maret 2020 lalu.

"Namun, atas kebijakan wali kota, masa sewa diperpanjang hingga Desember 2020. Kemudian diperpanjang lagi sampai 28 Februari 2021," ujarnya.

Namun, imbuh Agus, warga masih bingung, jika diminta mengosongkan akhir Maret ini. Sebab, ekonomi masih sulit sehingga belum mampu mencari hunian lainnya.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, warga merasa keberatan untuk mengosongkan rusunawa. Karena, secara ekonomi mereka belum mampu, baik untuk kontrak maupun menempati rumah lain.

"Selain itu, juga mereka mengadukan terkait fasilitas yang belum diperbaiki dan persoalan tunggakan," ujar Kusnendro.

Menurut Kusnendro, pihaknya akan menyampaikan aspirasi warga kepada OPD terkait. Selain itu, juga akan meminta untuk melakukan pengecekan soal tunggakan sewa para warga.

"Kita akan undang dinas terkait untuk membicarakan persoalan ini. Sehingga nantinya ada win-win solusi," tandasnya. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait