44.053 Rumah di Brebes Masuk Kategori Tidak Layak Huni

Sabtu 13-03-2021,19:17 WIB

Sebanyak 44.053 rumah di Kabupaten Brebes masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Data dari Data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinperwaskim) Brebes tersebut tersebar di kecamatan yang ada di kota bawang merah tersebut. 

Data dari Dinperwakim Brebes, dari total 460.841 rumah yang ada di Brebes, masih ada 44.053 rumah yang tidak layak huni. Kecamatan Ketanggungan merupakan wilayah paling banyak yakni mencapai 5.466 unit. Sedangkan jumlah paling sedikit di Kecamatan Salem dengan jumlah 742 unit. 

Pada 2020 lalu, Dinperwaskim baru bisa merenovasi 1.223 unit. Sedangkan berjalannya tahun ini hingga Maret 2021, pihaknya baru merenovasi 30 unit. 

Kepala Bidang Perumahan Dinperwaskim Brebes Tholani mengatakan, tahun ini, ada 134 unit RTLH di Brebes yang akan menerima bantuan stimulan. Bantuan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021. Bantuan stimulan tersebut nantinya akan menyasar di enam desa di dua kecamatan di Brebes. 

"Untuk rehab RTLH saat ini sudah berjalan. Selain renovasi 1.223 unit juga ada 30 unit rumah pembangunan baru," ungkapnya Sabtu (13/3). 

Dia menambahkan, 134 RTLH yang akan menerima bantuan stimulan ada di enam desa itu di antaranya, Desa Dukuhturi Kecamatan Bumiayu sebanyak 31 unit. Kemudian Desa Pemaron, Kecamatan Brebes sebanyak 16 unit, Desa Padasugih Kecamatan Brebes 16 unit, Kelurahan Brebes 20 unit, Kelurahan Gandasuli, Kecamatan Brebes 26 unit dan Limbangan Kulon, Kecamatan Brebes sebanyak 25 unit. 

"Ratusan RTLH itu tersebar di enam desa, di mana masing-masing mendapatkan bantuan Rp20 juta," katanya. 

Selain bersumber dari DAK, sedikitnya ada 123 desa yang tersebar di seluruh kecamatan yang akan menerima bantuan dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi. Bankeu Pemprov Jateng akan memberikan bantuan rehab RTLH dengan masing-masing rumah akan menerima sebersar Rp12 juta. 

Dia menjelaskan, bagi penerima bantuan stimulan tersebut ada beberapa prosedur yang harus dilengkapi. Di antaranya, memiliki identias lengkap, berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memiliki tanah sendiri, siap berswadaya serta mampu dan sanggup melaksanakan bantuan. 

"Kalau sudah lengkap, pasti bantuan itu akan langsung diterima. Namun, jika itu belum lengkap kami akan berkoordinasi biar persyaratannya lengkap," pungkasnya. (ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait