Jika Hasil KLB Disahkan, Kader dan Pengurus Partai Demokrat Ancam Mundur Massal

Senin 08-03-2021,16:56 WIB

Kader dan pengurus Partai Demokrat Kabupaten Brebes mengancam bakal mengundurkan diri secara massal jika Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara disahkan oleh pemerintah. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK) DPC Partai Demokrat Kabupaten Brebes Akhmad Torikhin, Senin (8/3).

“Jika hasil KLB itu disahkan oleh pemerintah, kami kader dan pengurus partai Demokrat mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa akan mengundurkan diri secara massal,” ungkapnya.

Menurutnya, dari awal seluruh kader dan pengurus partai menyadari kalau Moeldoko bukan kader partai. 

“Karenanya, jika itu disahkan, maka kami beserta PAC, ranting dan kader akan mundur. Partai Demokrat di Brebes belum terkontaminasi, apapun yang terjadi kami tetap mendukung AHY (Agus Harimukti Yudhoyono-red)," terangnya.

Ditambahkannya, adanya KLB ini membuat banyak pertanyaan dari kader dan pengurus partai dari tingkat kecamatan dan desa. Secara tegas, kata dia, Partai Demokrat Kabupaten Brebes menolak hasil KLB yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu.

“Dan pengurus kami di tingkat kecamatan dan desa memahami kondisi saat ini yang ada di tubuh partai. Selaku BPOKK banyak mendapat telepon dari para kader di bawah. Menyikapi ini, para kader dan pengurus kami di bawah, secara tegas menyatakan kalau dipimpin Moeldoko apapun prosesnya atau hasil proses hukumnya akan mengundurkan diri,” terangnya.

Sementara, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Brebes Heri Fitriansyah mengatakan, menyikapi persoalan tersebut, seluruh kader partai dan anggota DPRD se Jawa Tengah (Jateng) telah berkumpul di Semarang, kemarin. Perkumpulan tersebut memastikan, bahwa tidak ada kader partai yang datang ke KLB.

“Saya memastikan dari DPC Partai Demokrat Brebes tidak ada kader, pengurus maupun anggota DPRD yang berangkat ke KLB. Artinya, kader dan pengurus partai di Brebes masih solid dan menghormati hasil kongres tahun 2020 di bawah kepemimpinan AHY sebagai ketua umum,” tegasnya.

Menurut dia, KLB yang dilaksanakan itu dinilai para pengurus dan kader inkonstitusional. Bahkan, sampai menetapkan Moeldoko yang bukan kader partai menjadi ketua umum. 

Selain melanggar AD/ART partai, apa yang terjadi itu sudah di luar nalar. Sebab, bagaimana ada orang yang pertama kali memakai jaket Partai Demokrat, dan pada saat itu juga menegaskan dirinya menjadi ketua umum Partai Demokrat. 

"Menurut saya, pengambilalihan pucuk pimpinan Demokrat lewat KLB ini ilegal dan inkonstitusional. Karena ini sudah di luar nalar kami sebagai politisi, kami sarankan kepada Bapak Moeldoko untuk berkonsultasi kepada guru spiritualnya atau kalau bisa dirukiyah," pungkasnya. (ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait