Pemkot Tegal Digoyang Dugaan Korupsi CSR PDAM Rp500 Juta, Lima Pejabat PDAM Diperiksa Kejari Tegal

Senin 08-03-2021,06:20 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal. Lima pejabat tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana CSR bantuan Covid-19 Rp500 juta.

Sebelumnya, Kejari Kota Tegal telah menaikkan status kasus dugaan tipikor tersebut, dari ranah penyelidikan ke penyidikan umum. Kasi Intel Kejari Kota Tegal, Ali Mukhtar mengatakan ada lima orang pejabat PDAM Kota Tegal yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

Mereka di antaranya direktur dan badan pengawas (bawas). Ali menambahkan setelah lima saksi, masih akan ada pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kota Tegal berikutnya, termasuk akan ada pemeriksaan saksi dari pihak eksternal PDAM.

"Beberapa orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk direktur dan Bawas. Pemeriksaan saksi selanjutnya masih pihak internal PDAM," kata Ali.

Ali menjelaskan kasus yang sedang ditangani tersebut terkait dana CSR bantuan Covid-19 dari PDAM untuk pemerintah kota. Dana CSR bantuan Covid-19 tersebut senilai Rp500 juta. Namun dana bantuan tersebut realisasi dan peruntukannya belum jelas.

Ali mengatakan, setelah pemeriksaan saksi dari internal PDAM selesai, pihaknya juga akan meminta keterangan dari pemerintah kota. Di antaranya dari bendahara umum dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

"Saat ini belum, nanti kami juga akan memeriksa sebagai saksi dari Bakeuda dan bendahara umum," ungkapnya. (gus/wan/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait