Aisyah Alfika (19) terancam hukuman pidana mati. Dia bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP sebagai pelaku pembunuhan terhadap YouTuber, Ari Pratama.
Hal ini bisa dilihat dari adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku. Aisyah Alfika telah menyiapkan pisau dapur yang diselipkan di bagian belakang celananya.
Wadir LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa mengatakan ancaman hukuman pidana mati sangat tergantung fakta hukum. Mulai dari bukti permulaan polisi dan hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Tetapi penerapan pasal 340 KHUP sangat dimungkinkan. Dalam pasal tersebut dikatakan barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
"Jika memang polisi menemukan perbuatan itu merupakan sifatnya refleks atau niat itu timbul seketika itu maka itu bisa diterapkan pasal 338," kata Azis Dumpa, Sabtu (6/3).
Lebih lanjut Azis Dumpa menuturkan dalam perkara tersebut ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, sehingga pelaku wajib didampingi penasihat hukum. Jika pelaku tidak ada penasihat hukum, polisi wajib menyiapkannya.
"Harus didampingi oleh penasihat hukum. Itu sudah jadi aturan, tidak boleh tidak," akunya.
Disamping itu, pelaku juga sangat memungkinkan mendapat keringanan pidana. Sebab ada aspek sosiologis dan sosial yang mengakibatkan ia melakukan.
"Misalnya karena dia mengaku hamil dan malu karena korban tidak mau bertanggung jawab. Sehingga ada tekanan jiwa yang membuat ia memilih membunuh korban," katanya.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriadi mengatakan untuk pasal yang disangkakan belum final. Bisa pasal 338 KUHP, pasal 351, atau pasal 340 KUHP. Untuk sementara pelaku belum bisa diperiksa secara mendalam. Dia terlihat tertekan.
"Dia juga akan diperiksa psikologinya. Semuanya harus by data, termasuk pengakuan yang menyatakan dia hamil," tambahnya. (edo/mum/rdi/zul)