Cak Imin Disebut-sebut Terima Duit Rp40 Miliar saat Sidang Gratifikasi Mantan Bupati Lamteng

Jumat 05-03-2021,07:40 WIB

Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung. Dugaan gratifikasi itu diduga terjadi saat Mustafa akan maju sebagai cagub Lampung 2018 lalu.

Dia diduga memberikan uang sebagai mahar Rp18 miliar kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) supaya mendapatkan rekomendasi. Adapun proses pemberian rekomendasi itu diurus melalui pengurus Nasdem dan PKB.

Sidang antara lain mendengarkan keterangan mantan Ketua DPW PKB Lampung, Musa Zainuddin. Dikatakannya dia telah menandatangani surat rekomendasi untuk Mustafa, yang menandakan bahwa PKB mendukung Mustafa dalam Pilgub Lampung.

"Karena kasus saya, saya dinonaktifkan di DPW PKB (sebagai Ketua) tapi secara administrasi belum," ujarnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebagaimana diberitakan RMOL Lampung, Kamis (4/3).

Namun, ia mengaku kaget lantaran rekomendasi tak jadi diberikan untuk Mustafa dan meminta Midi Ismanto dan Khaidir Bujung yang saat itu Anggota DPRD Lampung Fraksi PKB untuk mengembalikan uang Rp18 M tersebut.

Setelah itu, lanjutnya, dia mendengar kabar bahwa Ketua Umum PKB Cak Imin mendapatkan Rp40 miliar dari Ny. Lee, PT Sugar Grup untuk mendukung Arinal Djunaidi.

"Barangkali ada uang yang lebih besar, jadi dikorbankan. Tapi pengurus PKB yang jadi korban DPP yang tidak berkoordinasi dengan baik," kata dia.

Ia mengaku mendengar kabar tersebut dari salah satu tokoh Lampung dari Metro bernama Khairuddin dari Partai Demokrat yang pernah mengunjunginya di Lapas Sukamiskin.

"Sudahlah gak mungkin dukung Mustafa, orang Cak Imin dapet Rp40 dari Sugar Grup," kata Musa menirukan perkataan Khairudin.

Soal pindahnya rekomendasi dari Mustafa ke Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim, mantan Anggota Komisi V DPR RI ini mengaku tak tahu apa-apa.

"Saya gak tau, mungkin ketua umum yang memutuskan, saya diberitahu Chusnunia bahwa dia diminta mendampingi sebagai wakil, dan tidak bisa menolak. Dia bilang juga keberatan dan merasa capek, tapi ketum maksa," ujarnya.

Menurutnya, sebagai Ketua Umum PKB Cak Imin pasti mengetahui adanya proses uang mahar Rp18 miliar dari Mustafa. "Sepengetahuan saya pasti Cak Imin tahu soal Rp18 miliar dari Mustafa, karena Bu Nunik gak mungkin memerintahkan tanpa perintah ketua umum," pungkasnya. (zul)

Tags :
Kategori :

Terkait