Penyidikan kasus yang menjerat enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas setelah ditembak mati polisi dihentikan. Sedangkan dugaan unlawful killing yang dilakukan anggota kepolisian tetap dilanjutkan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya menghentikan penyidikan (SP3) terkait kasus yang melibatkan enam orang laskar FPI yang tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat. Agus menyebut penghentian kasus dikarenakan para tersangka sudah meninggal dunia.
"Ya nanti akan dihentikan, kita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena tersangka meninggal dunia," katanya usai beraudensi dengan Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta, Kamis (4/3).
Diketahui, Bareskrim menetapkan enam laskar FPI yang tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat sebagai tersangka. Penetapan tersangka, karena pertanggungjawaban hukum yang harus dilakukan pihak kepolisian.
"Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus.
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan dengan demikian penyidikan kasus dugaan penyerangan oleh enam tersangka anggota laskar FPI terhadap polisi gugur demi hukum.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," katanya.
Penghentian kasus tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 109 KUHP. Penghentian karena tersangka sudah meninggal dunia.
Dengan penghentian tersebut seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI sudah tidak berlaku di mata hukum. (riz/gw/zul)