Penetapan tersangka kepada enam laskar FPI dinilai sangat aneh. Hal itu dinyatakan Ketua Tim Advokasi Laskar FPI, Hariadi Nasution
Menurut Hariadi, selain enam laskar FPI sebagai korban, mereka juga sudah meninggal dunia. Sehingga tak bisa lagi dijerat pidana.
“Pasal 77 KUHP. Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia,” kata Hariadi saat dihubungi PojokSatu.id, Kamis (4/3).
Secara kaca mata hukum, kata Hariadi, sikap kepolisian itu dinilai telah menempatkan dirnya di atas Undang-Undang. “Artinya, pernyataan polisi itu menempatkan dirinya di atas UU atau lebih tinggi dari UU, atau tidak diatur UU alias kekuasaan polisi tidak mengikuti aturan UU,” tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Jakarta–Cikampek sebagai tersangka.
Mereka dianggap telah melakukan penyerangan kepada aparat saat hendak ditangkap.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dihubungi, Kamis (4/3).
Andi menuturkan, saat ini berkar perkara keenam tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas tersebut akan diteliti serta diuji terkait penetapan tersangka itu. “Kan itu juga harus diuji, makannya kami ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti,” jelasnya.
Keenam orang tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang lain. Pasal itu dikenakan, karena mereka melawan, bahkan melepaskan tembakan kepada anggota Polri, saat hendak ditangkap. (pojoksatu/zul)