Sudah setahun lebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil menangkap Harun Masiku. Diyakini tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR itu masih di Indonesia dan Polri pun memastikan akan ikut memburu Harun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya masih meyakini tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku masih di Indonesia. Sebab pintu-pintu keluar dari negara ini telah ditutup. Diketahui Harun Masiku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.
"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itu kan sudah ditutup," ucapnya di Gedung KPK, Selasa (2/3).
"Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu kan. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi tidak akan lolos," lanjut Alex.
Diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.
Selain itu, Alex mengatakan KPK juga telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas memburu Harun bersama enam tersangka lainnya yang telah masuk dalam DPO.
"Kita sudah membentuk satgas khusus untuk pencarian DPO. Kami sudah bentuk dua satgas karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari tetapi ada yang lainnya. Kita tetap berusaha cari yang bersangkutan," ujar dia.
Bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri untuk memburu para DPO tersebut. "Bahkan sudah libatkan pihak Kepolisian. Kalau ada masyarakat yang tahu kami sudah buka kontak pelaporan di KPK. Silakan saja yang mengetahui, silakan melapor," katanya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan jika pihaknya membantu KPK dalam perburuan terhadap buronan tersangka kasus suap PAW DPR Harun Masiku. Tidak hanya KPK, segala proses terkait penegakan hukum pasti akan dibantu Polri.
"Pasti dibantu, semua, Polri akan membantu untuk kegiatan-kegiatan penegakan hukum di Indonesia," katanya.
Terkait Harun, dikatakan Rusdi pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK hingga saat ini. "Pasti dibantu oleh Polri dan (koordinasi dengan KPK) terus berjalan," tuturnya.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) terus mendesak KPK segera menemukan dan menangkap Harun Masiku. ICW berpandangan, selama lebih dari satu tahun ini KPK hanya mengumbar janji akan menyeret Harun Masiku dan buronan lainnya.
"Dalam kesempatan ini, ICW sekaligus mempertanyakan perihal kelanjutan pembentukan Satgas Pencarian Buronan yang sempat diutarakan oleh Komisioner Lili Pintauli, akhir Januari lalu. Jika belum terealisasi, berarti pernyataan itu hanya sekadar lip service demi menutupi kebobrokan pencarian seluruh buronan KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan.
Untuk diketahui, Harun Masiku masuk DPO sejak 7 Januari 2020. Hingga kini, jejak tersangka suap itu tak terlacak.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap PAW DPR. Padahal tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, sudah divonis bersalah.