SLAWI - Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Tegal menolak kebijakan pemerintah pusat soal legalitas investasi minuman keras beralkohol. Hal itu dikatakan anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tegal saat memberi keterangan di kantornya.
Haji Bakhrun, Selasa (2/3) mengatakan, dirinya sebagai anggota Fraksi PKS Kabupaten Tegal sepakat dengan seruan DPP PKS terkait penolakan legalitas miras. Karena itu bisa merusak generasi bangsa.
Legalitas miras merupakan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Kendati investasi miras yang dilegalkan baru di 4 provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua, tetapi kebijakan itu sudah melukai perasaan rakyat dan umat beragama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Mestinya negara hadir memutus rantai persoalan tentang bahayanya miras. Karena mudharatnya lebih banyak ketimbang manfaatnya," katanya.
Soal menyelamatkan moral bangsa, tambah Haji Bakhrun, adalah kewajiban negara. Negara tidak boleh menjerumuskan warganya ke kondisi bahaya melalui legalitas industri miras dan eceran. Apabila kondisi ini dibiarkan, maka dapat merubah wajah Indonesia yang Pancasilais (agamis) menjadi liberal. Kebijakan ini telah mencederai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
"Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi. Bukan malah mencederainya atas nama pragmatisme ekonomi," tambahnya.
Perpres tersebut, lanjut Haji Bakhrun, terkesan dipaksakan dan tidak aspiratif. Seharusnya perpres lebih dulu disusun melalui kajian antropologis dan sosiologis masyarakat setempat yang terdampak dari kebijakan yang diatur dalam perpres.
Dia mencontohkan, pada tahun 2013 dan 2016 Provinsi Papua telah menerbitkan Perda Nomor 15 Tahun 2013 dan Perda Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Miras. Bahkan, angka kematian di Papua, 22 persen diakibatkan miras.
"Sepanjang sejarah, baru kali ini Indonesia melegalkan miras," pungkasnya. (guh/ima)