Sesuai Analisis Kebutuhan Guru yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal, dengan memperhitungkan yang pensiun sampai tiga tahun ke depan, terdapat 534 jabatan guru yang kosong. Karenanya, Kota Tegal mengusulkan 363 formasi guru untuk diseleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka yang diusulkan adalah yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Itu yang masuk Dapodik dan sudah diinput ke dalam E-Formasi,” kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Enny Yuningsih yang telah melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Selasa (23/2).
Selain PPPK Guru, juga dilakukan seleksi PPPK Non Guru sebanyak 168 formasi, dan yang diprioritaskan untuk tenaga honorer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tegal. Menurut Enny, PPPK kedudukannya sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila ASN mempunyai empat Golongan Ruang, PPPK sampai 17.
“PPPK sama dengan ASN. Selama mematuhi aturan, jangan khawatir yang PPPK tidak diperpanjang,” ujar Enny.
Kepala Disdikbud Ismail Fahmi mengungkapkan, formasi yang diusulkan melalui e-formasi adalah formasi by name sekolah yang sudah ada dalam sistem. Yang menjadi kendala adalah formasi kebutuhan yang belum ada dalam E-Formasi, yang tentunya sangat dibutuhkan. “Berdasarkan hasil perhitungan masih terdapat 171 formasi yang belum bisa diusulkan,” ujar Fahmi.
Menanggapi penyampaian Komisi I dan Disdikbud, Kemendikbud memaparkan sejak 2018 telah menyampaikan kebutuhan satu juta guru ke Presiden, agar dapat diakomodasi dan menyiapkan posisi-posisi yang masih kosong. Namun demikian, Kegiatan Belajar Mengajar di lapangan masih dapat berjalan, walaupun banyak guru yang mengajar dobel atau merangkap.
Mendasari hal tersebut, Kemendikubud menyusun langkah-langkah untuk memenuhi kebutuhan yang belum terisi tersebut. Melalui perencanaan PPPK, Kemendikbud memberikan kebutuhan PPPK dengan persyaratan yang sangat mudah, yakni terdaftar dalam Dapodik, berijazah S1, linier dengan formasi jabatannya, tanpa harus tercatat NUPTK.
Seleksi PPPK yang dilaksanakan diutamakan untuk formasi guru, dan dari formasi satu juta, baru terpenuhi 50 persennya di seluruh Indonesia. Kemendikbud mengimbau kepada daerah untuk selalu memperbarui data Dapodik, sehingga formasi yang dibutuhkan juga valid, mengingat penentuan jumlah formasi yang diusulkan didasarkan pada Dapodik.
Sedangkan terkait formasi yang belum ada dalam E-Formasi, Kemendikbud akan berkoordinasi dengan Kemenpan terkait database kebutuhan di Satuan Pendidikanmasing-masing daerah. (nam/wan/zul)