Insentif Nakes Covid-19 Dipotong Hingga 70 Persen, KPK Warning Keras Manajemen Rumah Sakit

Rabu 24-02-2021,06:40 WIB

Pendataan ini dibantu sejumlah organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), serta Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (PATELKI).

Di sisi lain, juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memastikan isentif bulan November dan Desember 2020 untuk nakes segera cair. Kemenkes akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah lainnya untuk memastikan bahwa insentif dari tenaga kesehatan ini dapat dicairkan," katanya.

Wiku meminta fasilitas kesehatan mempersiapkan persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Agar proses pencairan isentif bisa cepat terlaksana.

"Kemudian berkas tersebut bisa diberikan kepada Dinas Kesehatan yang ada di daerahnya masing-masing agar semuanya menjadi lancar," ucapnya.

Sebelumnya, saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berjanji segera mencairkan insentif nakes yang belum dibayarkan pada periode November-Desember 2020.

“Insha Allah, Saya sudah sampaikan ini ke Bu Menteri Keuangan Sri Mulyani supaya bisa dipercepat, agar kita bisa membayarkan untuk yang bulan Desember 2020,” kata Budi.

Mengenai keterlambatan insentif nakes periode Desember 2020, menurutnya, karena penagihannya diajukan satu bulan sesudahnya, yakni Januari 2021.

"Penagihan periode Desember 2020 memang baru diajukan pada Januari 2021. Oleh karena itu, insentif nakes Desember 2020 masih menunggu anggaran tahun 2021 pada Januari," ujarnya. (gw/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait