Dewan Mendukung Kebijakan Pemerintah dalam Menangani Covid-19

Sabtu 20-02-2021,21:10 WIB

DPRD Provinsi Jawa Tengah mendukung pemerintah dalam menangani penyebaran kasus Covid-19. Karena pandemi telah membawa dampak yang luas bagi sektor perekonomian, pendidikan, sosial, pembangunan, sampai pariwisata. 

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Messy Widiastuti, Sabtu (20/2) mengatakan, guna meringankan beban masyarakat, Pemerintah Provinsi Jateng melakukan beberapa langkah untuk memulihkan semua sektor yang terdampak. 

DPRD Provinsi Jawa Tengah turut andil mendukung berbagai keputusan dan kebijakan penanganan Covid-19, baik dari pemerintah pusat sampai tingkat daerah. 

"Kami mendukung semua kebijakan yang diambil pemerintah guna menangani Covid-19," katanya.

Haji Masfui Masduki dari Komisi D 
menjelaskan, secara keseluruhan DPRD Jateng mendukung segala kebijakan yang dilakukan oleh eksekutif dalam menangani pandemi Covid-19. Baik dari sisi anggaran maupun kebijakan disokong secara keseluruhan oleh legislatif. 

Terbukti dari upaya refocusing APBD 2020 sebesar Rp1,9 triliun, seluruh anggota dewan menyetujui pemotongan sejumlah alokasi anggaran di semua dinas atau perangkat daerah. Selain itu, dari sisi kebijakan lain seperti program Jogo Tonggo, DPRD turut mensosialisasikan di setiap daerah pemilihan mereka.

"Guna memastikan program-program kebijakan tersebut terlaksana dengan baik atau tidak. Dan masalah refocusing anggaran, kami mendukung," ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi D lainnya, Sarei Abdul Rosyid menanggapi soal pemeliharaan infrastruktur jalan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memang belum optimal. Secara fungsi kontrol, seluruh anggota DPRD keliling ke masing-masing daerah pemilihan. Anggota memantau bagaimana kondisi infrastruktur jalan yang ada di lapangan. Hasil kunjungan tersebut sebagai bahan evaluasi bagi dewan untuk disampaikan kepada pemerintah provinsi.

Menyinggung soal identifikasi serta menyalurkan aspirasi, masih banyak ditemukan masyarakat yang belum tahu, mana jalan yang menjadi kewenangan provinsi dan mana yang bukan. Selain itu masih ada masyarakat yang belum tahu mengenai proses penganggaran kegiatan bahwa untuk proses penganggaran membutuhkan waktu satu tahun. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait