NR (35), warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tegal Kota. Dia yang mengaku bisa menarik emas gaib, berhasil mempedayai korbannya di Kota Tegal hingga puluhan juta rupiah.
Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah seizin Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan korban M (25), merasa tertipu karena sudah beberapa kali memberikan uang. Ironisnya, emas yang dijanjikan pelaku tak kunjung diberikan hingga korban tersadar sudah menderita kerugian hingga Rp43 juta.
”Karena yang dijanjikan tidak pernah terwujud, korban pun merasa tertipu dan akhirnya melaporkannya ke polisi,” ungkap Syuaib.
Kejadian bermula saat korban yang bekerja di salah satu bank, dikenalkan temannya kepada pelaku Juni 2020 lalu. Awalnya pelaku berjanji akan turut mencari nasabah.
Setelah korban ke rumahnya, pelaku mengaku, sebagai dukun yang mengetahui hal-hal mistis. Bahkan pelaku awalnya menyebut jika korban sedang diikuti oleh mahluk gaib, seperti tuyul saat datang ke rumahnya.
Pelaku kemudian menyatakan akan membantunya menjauhkan tuyul dari korbannya. Selanjutnya pelaku meminta uang untuk membeli peralatan ritual.
Pelaku pun menawarkan diri untuk menarik harta karun berupa emas secara gaib. Korban secara bertahap memberikan sejumlah uang hingga berjumlah Rp43.520.000. ”Kejadiannya berlangsung sejak Juni hingga Desember 2020. Pelaku kini mendekam di Mapolres Tegal Kota dan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” jelasnya. (mei/fat/zul)